Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 8/2022 · Perda Kabupaten Cirebon No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2022Tanggal Penetapan:29 November 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku29 November 2022
Tanggal Penetapan29 November 2022
Tempat PenetapanSumber

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024 memerlukan penganggaran yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Tujuan pembentukan Dana Cadangan adalah untuk mendanai kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2024.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan besaran Dana Cadangan sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2023.
  2. Sumber Dana Cadangan berasal dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
  3. Pengisian Dana Cadangan dianggarkan dalam APBD sebagai pengeluaran pembiayaan.
  4. Penarikan Dana Cadangan dilakukan melalui pemindahbukuan ke Rekening Kas Umum Daerah.
  5. Dana Cadangan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dalam rekening tersendiri dan hanya dapat digunakan untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
  6. Bupati melaporkan perkembangan pengisian dan penggunaan Dana Cadangan kepada DPRD setiap semester.
  7. Pengawasan atas pengelolaan Dana Cadangan dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
  8. Bupati melakukan pengendalian penggunaan Dana Cadangan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

(-)

(-)