Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 15/2021 · Perda Kota Pontianak No. 15 Tahun 2021 · Perda Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2021Tanggal Penetapan:13 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalUtang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku13 Desember 2021
Tanggal Penetapan13 Desember 2021
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 99) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 130) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 166).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Pontianak kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Khatulistiwa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Perumda agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam menjamin kegiatan perusahaan yang sehat, serta untuk mencapai target pelayanan air minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Program Hibah Pemerintah Pusat.

Penyertaan modal ini bertujuan untuk pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan Perumda. Bentuk penyertaan modal adalah berupa uang yang dialokasikan dalam APBD. Total penyertaan modal adalah sebesar Rp. 22.500.000.000,00 (dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah), yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun anggaran (2022-2024) masing-masing sebesar Rp7.500.000.000,00.

Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa harus menjalankan prinsip Good Corporate Governance yang meliputi transparansi, keadilan, efektif dan efisien, responsibilitas dan akuntabilitas. Dana penyertaan modal akan digunakan untuk kegiatan peningkatan akses air minum, khususnya bagi MBR, melalui pemasangan jaringan pipa tertier dan sekunder. Pencairan dana dilakukan dari kas umum daerah ke kas Perumda dengan persyaratan yang telah ditentukan, termasuk permohonan tertulis, laporan progres fisik, dan keputusan Wali Kota tentang penetapan penerima modal.

Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan program hibah air minum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Project Implementation Unit (PIU) yang diangkat oleh Wali Kota.

(-)

(-)