di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 6/2014 · Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan struktur dan besaran tarif retribusi pemanfaatan fasilitas terminal. Tujuan perubahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang pelayanan jasa terminal dan kemudahan dalam pemungutan retribusi.
Perubahan utama terletak pada Pasal 20 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi terminal. Tarif retribusi terminal ditetapkan untuk pemanfaatan loket, masuk terminal (AKAP, AKDP, Angkutan Kota, Angkutan Pedesaan, Angkutan Sewa/Pariwisata, Taxi), tempat parkir kendaraan pengantar penumpang terminal (mobil penumpang, sepeda motor, truk pick-up), tempat pemungutan retribusi masuk terminal angkutan barang (truk kecil, truk sedang, truk besar), wc/sarana kebersihan umum, dan penyewaan kios/kantin.