Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1963 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 16/1963 · PP No. 16 Tahun 1963 · PP Nomor 16 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1963Tanggal Penetapan:17 April 1963
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Badan Pimpinan Umum Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 1963
Tanggal Penetapan17 April 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1963 ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 terkait pengawasan dan pengelolaan Perusahaan Negara dalam bidang tabungan dan asuransi bagi Pegawai Negeri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendirikan Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) yang bertugas mengawasi, menguasai, dan mengurus Perusahaan Negara yang bergerak di bidang tersebut. B.P.U. memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan kebijakan ekonomi negara, menjaga kepentingan peserta tabungan dan asuransi, serta memastikan efektivitas dan efisiensi manajemen perusahaan. Anggota B.P.U. diangkat oleh Pemerintah dan terdiri dari tiga hingga tujuh orang, termasuk wakil dari organisasi Pegawai Negeri. Anggota B.P.U. harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. B.P.U. bertanggung jawab kepada Menteri dan wajib memberikan laporan berkala mengenai kegiatan dan hasil usaha perusahaan.

(-)

(-)