Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan pendidikan di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Maksud dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesempatan memperoleh akses dan kualitas pelayanan pendidikan. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas anak didik dan/atau lulusan, tenaga pengajar, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta dukungan terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Peraturan ini mengatur tentang subsidi biaya pendidikan yang diberikan mulai dari SDN/MIN, SMPN/MTSN, SMAN/SMKN/MAN, termasuk Paket A, B dan C. Bea siswa diberikan kepada siswa yang berprestasi, baik secara akademik maupun non akademik di sekolah/madrasah negeri dan swasta dan siswa kurang mampu. Pemerintah Daerah melaksanakan pengaturan pelaksanaan proses belajar mengajar, penerimaan siswa baru, mutasi siswa, naik kelas serta penetapan lulus/tidak lulus dari satuan pendidikan. Setiap satuan pendidikan harus memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat menyediakan lahan untuk keperluan satuan pendidikan. Pemberian penghargaan dilakukan untuk mendorong lahirnya prestasi dan kompetisi yang sehat antar guru dan antar sekolah. Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang, jenis dan jalur pendidikan.