Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelayanan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 3/2007 · Perda Kota Sawahlunto No. 3 Tahun 2007 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2007Tanggal Penetapan:10 Juli 2007
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku10 Juli 2007
Tanggal Penetapan10 Juli 2007
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2001 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 1). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan pendidikan di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Maksud dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesempatan memperoleh akses dan kualitas pelayanan pendidikan. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas anak didik dan/atau lulusan, tenaga pengajar, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta dukungan terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Peraturan ini mengatur tentang subsidi biaya pendidikan yang diberikan mulai dari SDN/MIN, SMPN/MTSN, SMAN/SMKN/MAN, termasuk Paket A, B dan C. Bea siswa diberikan kepada siswa yang berprestasi, baik secara akademik maupun non akademik di sekolah/madrasah negeri dan swasta dan siswa kurang mampu. Pemerintah Daerah melaksanakan pengaturan pelaksanaan proses belajar mengajar, penerimaan siswa baru, mutasi siswa, naik kelas serta penetapan lulus/tidak lulus dari satuan pendidikan. Setiap satuan pendidikan harus memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat menyediakan lahan untuk keperluan satuan pendidikan. Pemberian penghargaan dilakukan untuk mendorong lahirnya prestasi dan kompetisi yang sehat antar guru dan antar sekolah. Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang, jenis dan jalur pendidikan.

1. Masa jabatan Wali Nagari yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai berakhir masa jabatannya. 2. Anggota BPAN yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai berakhir masa jabatannya. 3. Bagi Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Anak Nagari yang sudah berakhir masa jabatannya sebelum Perda ini ditetapkan dilakukan perpanjangan masa jabatan selama 6 (enam) bulan dan/atau sampai dilantiknya Wali Nagari dan BPN definitif. 4. Bagi Nagari yang telah melaksanakan pemilihan Wali Nagari dan BPN sebelum Peraturan Daerah ditetapkan, akan dilaksanakan pelantikan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 5. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Desa yang ada sekarang dapat dijadikan Nagari sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

(-)