di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 6/2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2009 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Urusan pemerintahan yang diatur meliputi 31 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lainnya. Urusan ini dibagi menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi daerah.
Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut. Pelaksanaan urusan wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah. Rincian bidang urusan pemerintahan dijadikan pedoman dalam penetapan landasan hukum, organisasi perangkat daerah, personil, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penilaian kinerja, dan penyusunan laporan pemerintahan daerah.