Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 155 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155 Tahun 1966 tentang Penunjukan Mayor Jenderal Basuki Rahcmad Menteri Dalam Negeri Selaku Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Ad Interim

Juga dikenal sebagai: Keppres 155/1966 · Keppres No. 155 Tahun 1966 · Keppres Nomor 155 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 1966Tanggal Penetapan:7 Juli 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Mayor Jenderal Basuki Rahcmad Menteri Dalam Negeri Selaku Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Ad Interim
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juli 1966
Tanggal Penetapan07 Juli 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menunjuk Majoor Jenderal Basuki Rachmad, Menteri Dalam Negeri, sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan ad interim. Hal ini dilakukan karena Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Saudara Sarino Mangoenpranoto, sedang berada di luar negeri. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelangsungan fungsi kementerian tersebut selama ketidakhadiran menteri yang bersangkutan.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Majoor Jenderal Basuki Rachmad untuk menjalankan tugas sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan ad interim. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi semua fungsi dan tugas yang biasanya dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Tidak ada persyaratan khusus yang disebutkan untuk pelaksanaan tugas ini selain dari penunjukan resmi melalui keputusan presiden.

(-)

(-)