di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 6/2004 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2004 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Daerah, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
Keuangan DPRD:
Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan. Pengelolaan belanja dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.