Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 6/2004 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2004 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2004Tanggal Penetapan:31 Desember 2004
Keuangan Negara & DaerahKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2004
Tanggal Penetapan31 Desember 2004
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Daerah, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

  • Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Walikota/Wakil Walikota, pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD, serta pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
  • Mengatur tata upacara dalam acara resmi, baik upacara bendera maupun bukan.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD mendapatkan penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada pejabat Pemerintah.

Keuangan DPRD:

  • Penghasilan Tetap: Uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  • Tunjangan Kesejahteraan: Tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  • Uang Jasa Pengabdian: Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatannya.
  • Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, meliputi kegiatan legislasi, anggaran, pengawasan, kunjungan kerja, penyiapan peraturan daerah, peningkatan SDM, dukungan koordinasi kegiatan pemerintahan, kegiatan kepanitiaan, dan rapat fraksi.

Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan. Pengelolaan belanja dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)