Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 6/2021 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2021 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2021Tanggal Penetapan:12 Agustus 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku23 Agustus 2021
Tanggal Penetapan12 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan struktur organisasi, penambahan tugas dan fungsi, serta penyempurnaan visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan target kinerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020, yang mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan target kinerja. Perubahan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2021. Peraturan ini juga menekankan pentingnya dokumen perencanaan yang sistematis, integratif, berorientasi hasil, dan akuntabel untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.

(-)

(-)