Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1983 tentang Mengesahkan "Protocol To Amend The Agreement On The Asean Food Security Reserve", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah-Pemerintah Negara Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, Dan Kerajaan Thailand, Yang Telah Ditandatangani Di Bangkok, Thailand, Pada Tanggal 22 Oktober 1982

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1983 · Keppres No. 38 Tahun 1983 · Keppres Nomor 38 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1983Tanggal Penetapan:23 Juni 1983
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Protocol To Amend The Agreement On The Asean Food Security Reserve", Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah-Pemerintah Negara Anggota Asean Yang Terdiri Dari Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, Dan Kerajaan Thailand, Yang Telah Ditandatangani Di Bangkok, Thailand, Pada Tanggal 22 Oktober 1982
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1983
Tanggal Penetapan23 Juni 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1983 ini bertujuan untuk mengesahkan 'Protocol to Amend the Agreement on the ASEAN Food Security Reserve', yang merupakan hasil perundingan antara delegasi pemerintah negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia. Protokol ini ditandatangani di Bangkok pada 22 Oktober 1982. Latar belakang pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama regional dalam hal cadangan pangan ASEAN, yang sebelumnya telah disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1980. Keputusan ini menegaskan pentingnya kerjasama antar negara ASEAN dalam menjaga ketahanan pangan regional.

(-)

(-)