Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 5/2016 · Perda Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Januari 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Inklusif
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Januari 2016
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan, mengakomodasi kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus, dan mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas. Tujuannya adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif. Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pendidikan inklusif pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar penyelenggaraan pendidikan inklusif didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus. SKPD menyusun perencanaan pendidikan inklusif dan memetakan kebutuhan sumber daya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menggunakan manajemen berbasis sekolah. Kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing peserta didik berkebutuhan khusus. Penilaian hasil belajar mengacu pada jenis kurikulum tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. SKPD memfasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta penyediaan GPK. Peserta didik berkebutuhan khusus meliputi berbagai jenis gangguan dan kebutuhan khusus. SKPD memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana. Pembiayaan dapat berasal dari berbagai sumber. Bupati dapat membentuk Pusat Sumber layanan pendidikan inklusif dan Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif. Pemerintah Daerah, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah melakukan pengawasan. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif.

1. Pelaksanaan Pendidikan Inklusif berdasarkan Peraturan Daerah ini, dilaksanakan setelah adanya kesiapan sarana dan prasarana, kurikulum dan sumber daya manusia Pendidikan. 2. Kesiapan sarana dan prasarana, kurikulum dan sumber daya manusia Pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)