Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1979 tentang Penggunaan Dana Simpanan Wajib Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Dan Eksportir Kayu

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1979 · Keppres No. 20 Tahun 1979 · Keppres Nomor 20 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 1979Tanggal Penetapan:27 April 1979
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggunaan Dana Simpanan Wajib Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Dan Eksportir Kayu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 1979
Tanggal Penetapan27 April 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memanfaatkan dana simpanan wajib yang telah terkumpul dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Eksportir Kayu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1977. Dana tersebut dapat digunakan untuk investasi dalam industri perkayuan, baik untuk mendirikan industri baru maupun memperluas yang sudah ada. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa ekspor kayu Indonesia masih terlalu bergantung pada kayu bulat, yang kurang menguntungkan bagi ekonomi nasional. Oleh karena itu, pengembangan industri perkayuan menjadi prioritas. Pemungutan simpanan wajib akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, dan pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

(-)

(-)