Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memanfaatkan dana simpanan wajib yang telah terkumpul dari Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Eksportir Kayu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1977. Dana tersebut dapat digunakan untuk investasi dalam industri perkayuan, baik untuk mendirikan industri baru maupun memperluas yang sudah ada. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa ekspor kayu Indonesia masih terlalu bergantung pada kayu bulat, yang kurang menguntungkan bagi ekonomi nasional. Oleh karena itu, pengembangan industri perkayuan menjadi prioritas. Pemungutan simpanan wajib akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, dan pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Pertanian.