Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 2/2007 · Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2007Tanggal Penetapan:2 Februari 2007
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku02 Februari 2007
Tanggal Penetapan02 Februari 2007
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2007.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 325.663.302.893,00 dan belanja daerah sebesar Rp 338.557.335.926,95, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (12.894.033.033,95). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 106.836.292.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.041.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 103.795.292.000,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp 90.901.258.966,05. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)