di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1994 · Keppres No. 61 Tahun 1994 · Keppres Nomor 61 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai peningkatan dan perlindungan atas penanaman modal. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1994 dan bertujuan untuk menciptakan iklim yang menguntungkan bagi penanaman modal serta memperkuat kerja sama ekonomi antara kedua negara.
Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur definisi penanaman modal, penanam modal, dan hak-hak terkait. Masing-masing pihak harus mendorong dan menciptakan iklim yang menguntungkan bagi penanam modal pihak lain dan memberikan perlakuan yang adil serta perlindungan yang memadai. Penanaman modal tidak boleh dinasionalisasi atau diekspropriasi kecuali untuk kepentingan umum dengan kompensasi yang memadai. Persetujuan ini juga mengatur tentang transfer modal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan ketentuan lain yang lebih menguntungkan bagi penanam modal.