Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No.31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-Undang *)

Juga dikenal sebagai: UU 1/1956 · UU No. 1 Tahun 1956 · UU Nomor 1 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 1956Tanggal Penetapan:7 Februari 1956
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No.31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-Undang *)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Februari 1956
Tanggal Penetapan07 Februari 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya, khususnya mengenai kekuasaan kepolisian yang sebelumnya tidak diserahkan kepada Walikota Kotapraja Jakarta-Raya.

Undang-undang ini menetapkan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya sebagai undang-undang dengan perubahan. Perubahan utama adalah penyerahan kekuasaan kepolisian kepada Walikota Kotapraja Jakarta-Raya, yang sebelumnya tidak termasuk dalam kewenangannya. Pemerintahan Kota Jakarta dijalankan oleh Walikota atas nama Pemerintah Republik Indonesia dengan memperhatikan petunjuk Menteri Dalam Negeri. Kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya serta Residen Daerah Sekitar Jakarta kini diserahkan kepada Walikota Jakarta-Raya, kecuali kekuasaan militer. Peraturan dan keputusan yang ada tetap berlaku sampai diubah atau dicabut oleh pihak berwenang.

1. Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan mengenai penyelenggaraan tugas-pemerintahan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya serta Residen Daerah Sekitar Jakarta tetap berlaku sampai diubah atau dicabut oleh pengusaha yang berwajib. 2. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam 'Ordonnantie bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden' dan 'Ordonnantie tijdelijke voorzieningen bestuur stadsgemeenten' tetap berlaku selama tidak diubah atau bertentangan dengan undang-undang ini.

(-)