Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 6/2012 · Perda Kabupaten Bandung No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2012Tanggal Penetapan:2 Januari 2012
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaProsedur Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku02 Januari 2012
Tanggal Penetapan02 Januari 2012
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Penyediaan Lahan Untuk Tempat Pemakaman Umum oleh Perusahaan Pengembang Perumahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2001 Nomor 52 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang prosedur penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan ketersediaan PSU perumahan dan keberlanjutan pengelolaannya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar, mendukung penyelenggaraan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi, serta menjamin perumahan dan permukiman yang layak huni. Prinsip penyerahan PSU meliputi keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.

Objek penyediaan PSU adalah tanah yang digunakan untuk pembangunan perumahan oleh pengembang. Subjeknya adalah setiap orang atau badan hukum/usaha yang melakukan pembangunan perumahan. Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan sesuai dengan rencana tapak. Kewenangan tersebut meliputi pengaturan perencanaan, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengawasan PSU.

Setiap pengembang wajib menyediakan PSU dengan proporsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang ditetapkan dalam site plan. PSU meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan umum). Prasarana dan sarana wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah, sedangkan utilitas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pengembang juga berkewajiban menyediakan lahan tempat pemakaman umum (TPU) sebesar 2% dari luas lahan yang dikuasai.

Pengembang wajib menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun maksimal 1 tahun sejak masa pemeliharaan, memenuhi standar teknis dan administrasi, serta sesuai dengan site plan. Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik melalui Tim Verifikasi. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima, yang meliputi serah terima administrasi dan fisik. Hasil penyerahan menjadi Barang Milik Daerah.

Pemerintah Daerah mengelola PSU sesuai peraturan perundang-undangan, dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pembiayaan pemeliharaan sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, dan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Kepala Daerah berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan kewajiban pengembang.

1. Prasarana, sarana dan utilitas di kawasan perumahan, yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah ini. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi di bidang tersebut. 3. Proses serah terima dan Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan. 4. Pengembang perumahan yang telah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah. 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Kepala Daerah berwenang menerapkan sanksi administratif kepada setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Jenis sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen/perizinan, denda administrasi sebesar Rp. 50.000.000,00, pengumuman kepada media massa, dan/atau dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list). 3. Selain sanksi administratif, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.