Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan di Bidang Usaha Perdagangan di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perizinan di bidang usaha perdagangan, yang memerlukan sumber dana melalui pemungutan retribusi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2002 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Retribusi**: Pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG), kecuali pendaftaran ulang SIUP Mikro, penggantian SIUP yang hilang atau rusak, dan pendaftaran ulang TDG.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan di bidang usaha perdagangan.
3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis perizinan, bentuk perusahaan, dan klasifikasi gudang. Tarif berbeda untuk pendaftaran ulang SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta untuk TDG dengan klasifikasi gudang kecil, menengah, dan besar.
4. **Masa Retribusi**: Sama dengan masa berlaku daftar ulang SIUP (5 tahun sekali) dan masa berlaku TDG (5 tahun).
5. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan, dan SKRDKBT. Pembayaran harus dilunasi paling lama 2 hari sejak diterbitkannya surat ketetapan.