Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PERDAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 6/2009 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2009Tanggal Penetapan:4 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PERDAGANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku04 Juni 2009
Tanggal Penetapan04 Juni 2009
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 55).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan di Bidang Usaha Perdagangan di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perizinan di bidang usaha perdagangan, yang memerlukan sumber dana melalui pemungutan retribusi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2002 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG), kecuali pendaftaran ulang SIUP Mikro, penggantian SIUP yang hilang atau rusak, dan pendaftaran ulang TDG. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan di bidang usaha perdagangan. 3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis perizinan, bentuk perusahaan, dan klasifikasi gudang. Tarif berbeda untuk pendaftaran ulang SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta untuk TDG dengan klasifikasi gudang kecil, menengah, dan besar. 4. **Masa Retribusi**: Sama dengan masa berlaku daftar ulang SIUP (5 tahun sekali) dan masa berlaku TDG (5 tahun). 5. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, dengan menggunakan SKRD, SKRD Jabatan, dan SKRDKBT. Pembayaran harus dilunasi paling lama 2 hari sejak diterbitkannya surat ketetapan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang membayar dan ditagih dengan menerbitkan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.