di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penerapan Teknologi Tepat Guna
Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 4/2001 · Keputusan Mendagri No. 4 Tahun 2001 · Keputusan Mendagri Nomor 4 Tahun 2001
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah ini bertujuan untuk mempercepat penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. TTG didefinisikan sebagai teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menjawab permasalahan, tidak merusak lingkungan, mudah dimanfaatkan, dan menghasilkan nilai tambah ekonomi.
Kebijakan ini mengatur penerapan TTG untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat, pelayanan informasi, nilai tambah kegiatan ekonomi, dan daya saing produk unggulan daerah. Obyek penerapan TTG meliputi masyarakat penganggur, setengah penganggur, putus sekolah, keluarga miskin, serta usaha kecil dan menengah. Kegiatan penerapan TTG mencakup inventarisasi, pengkajian, uji coba teknologi, penyiapan pola penerapan, penyuluhan, pembentukan kelompok masyarakat, dan pengembangan kelembagaan TTG seperti Posyantekdes dan Wartekdes.
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menetapkan kebijakan fasilitasi, kerjasama, penyusunan rencana umum, serta pemantauan dan evaluasi penerapan TTG. Gubernur menetapkan kebijakan fasilitasi, dukungan program, penguatan kapasitas kelembagaan, kerjasama, dan pengendalian pelaksanaan TTG. Bupati/Walikota melakukan koordinasi, penyediaan dukungan program, fasilitasi penguatan kapasitas Posyantekdes dan Wartekdes, kerjasama, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penerapan TTG. Pembiayaan penerapan TTG dapat bersumber dari APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten/Kota, swadaya masyarakat, dan sumber lain yang sah.