Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 150 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1966 tentang Membebaskan Ir. Soetami Sebagai Direktur Perusahaan Negara Hutama Karya Serta Mengangkat 4 Orang Sebagai Direksi Sementara Pada Perusahaan Negara Hutama Karya

Juga dikenal sebagai: Keppres 150/1966 · Keppres No. 150 Tahun 1966 · Keppres Nomor 150 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1966Tanggal Penetapan:29 Juni 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Ir. Soetami Sebagai Direktur Perusahaan Negara Hutama Karya Serta Mengangkat 4 Orang Sebagai Direksi Sementara Pada Perusahaan Negara Hutama Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1966
Tanggal Penetapan29 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 tahun 1966

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1966 ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan susunan Direksi Sementara P.N. Hutama Karya. Latar belakang kebijakan ini adalah pengangkatan Ir. Soetami sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, yang menyebabkan beliau tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai Direktur Utama P.N. Hutama Karya. Oleh karena itu, Ir. Soetami dibebaskan dari jabatannya dan digantikan oleh Ir. Hadji Abdullah Omar sebagai Direktur Utama, serta Ir. Januar Hakim, Ir. Mohamad Q. Hasjuri, dan Ir. K. Mandagi sebagai Direktur. Kebijakan ini mengatur hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan masing-masing dalam Direksi Sementara P.N. Hutama Karya.

(-)

(-)