Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2023

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 18/2023 · Peraturan BRIN No. 18 Tahun 2023 · Peraturan BRIN Nomor 18 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:19 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan19 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Riset Elektronika dan Informatika. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan sebelumnya, Nomor 10 Tahun 2022, belum sepenuhnya menampung perkembangan dan kebutuhan organisasi. Perubahan utama meliputi penataan struktur organisasi dengan menambahkan Pusat Riset Geoinformatika yang memiliki tugas dan fungsi baru dalam penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang geoinformatika. Selain itu, peraturan ini juga mengatur fungsi-fungsi spesifik dari Pusat Riset Geoinformatika, termasuk pelaksanaan tugas teknis, penyiapan rekomendasi ilmiah, bimbingan teknis, kerja sama, serta pemantauan dan evaluasi di bidang geoinformatika.

(-)

(-)