di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 11/2014 · Perda Kota Tarakan No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tarakan. RSUD Kota Tarakan berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Walikota di bidang pelayanan kesehatan dan berbentuk Lembaga Teknis Daerah. RSUD merupakan unsur teknis daerah yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok: Menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat) serta mendukung upaya kesehatan masyarakat melalui pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan terpadu. Melaksanakan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
Pengelolaan RSUD merupakan tanggung jawab Direktur. RSUD diberi kewenangan untuk memanfaatkan peluang pasar dengan tetap melaksanakan fungsi sosial dan dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Pengelolaan RSUD mengacu pada prinsip good and clean governance.
Susunan Organisasi: