Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 11/2014 · Perda Kota Tarakan No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanTarakan

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tarakan. RSUD Kota Tarakan berkedudukan sebagai unsur pendukung tugas Walikota di bidang pelayanan kesehatan dan berbentuk Lembaga Teknis Daerah. RSUD merupakan unsur teknis daerah yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok: Menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna (rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat) serta mendukung upaya kesehatan masyarakat melalui pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan terpadu. Melaksanakan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi:

  • Penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pengelolaan, evaluasi, pembinaan, dan penyelenggaraan pelayanan medis.
  • Pelayanan penunjang medik dan non medik.
  • Pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan.
  • Pelayanan rujukan.
  • Pendidikan dan pelatihan.
  • Penelitian dan pengembangan.
  • Penyelenggaraan rekam medis.
  • Pelayanan administrasi umum dan keuangan.
  • Pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pengelolaan RSUD merupakan tanggung jawab Direktur. RSUD diberi kewenangan untuk memanfaatkan peluang pasar dengan tetap melaksanakan fungsi sosial dan dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Pengelolaan RSUD mengacu pada prinsip good and clean governance.

Susunan Organisasi:

  • Direktur
  • Bagian Tata Usaha (membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Sub Bagian Perencanaan Program dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Sub Bagian Keuangan dan Akuntansi)
  • Bidang Pelayanan (membawahkan Seksi Keperawatan dan Kebidanan; Seksi Pelayanan Medik)
  • Bidang Penunjang (membawahkan Seksi Penunjang Medik; Seksi Penunjang Non Medik)
  • Bidang Hubungan Masyarakat dan Penilaian Kinerja (membawahkan Seksi Hubungan Masyarakat; Seksi Penilaian Kinerja)
  • Instalasi
  • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Komite Rumah Sakit
  • Satuan Pengawas Internal

(-)

(-)