Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wakatobi 6/2015 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 April 2015
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Wakatobi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 April 2015
Tempat PenetapanWangi-Wangi

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Wakatobi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Peraturan ini mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, yang meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bentuk usaha jasa konstruksi dapat berupa usaha orang-perseorangan atau badan usaha, baik nasional maupun asing. Klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi diatur berdasarkan bidang dan sub-bidang pekerjaan.

Pemerintah Daerah berwenang memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan. Persyaratan meliputi permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan penutupan izin. Pemegang IUJK memiliki hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah. Mereka juga wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan, keteknikan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk untuk melaksanakan pemberian IUJK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati, yang kemudian melaporkan kepada Gubernur. Pengawasan dan pemberdayaan dilakukan untuk tertib usaha, penyelenggaraan, dan pemanfaatan jasa konstruksi.

IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang BUJK telah melakukan registrasi kembali sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Bagi usaha orang-perseorangan yang melanggar ketentuan tertentu akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).