Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 7/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 7/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2018Tanggal Penetapan:23 Februari 2018
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Februari 2018
Tanggal Penetapan23 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini dilakukan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi dan tata kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk pembagian tugas dan fungsi dari berbagai biro dan bagian di bawah Sekretariat Jenderal. Perubahan mencakup penyesuaian tugas dan fungsi Biro Perencanaan, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Biro Keuangan, dan Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa. Setiap biro dan bagian memiliki tugas spesifik yang diatur dalam pasal-pasal yang diubah, seperti penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan, pengelolaan kinerja, serta pelaksanaan kerja sama di bidang kelautan dan perikanan.

(-)

(-)