Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perubahan ini dilakukan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi dan tata kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk pembagian tugas dan fungsi dari berbagai biro dan bagian di bawah Sekretariat Jenderal. Perubahan mencakup penyesuaian tugas dan fungsi Biro Perencanaan, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Biro Keuangan, dan Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa. Setiap biro dan bagian memiliki tugas spesifik yang diatur dalam pasal-pasal yang diubah, seperti penyiapan koordinasi, penyusunan, dan penyerasian perencanaan kebijakan, pengelolaan kinerja, serta pelaksanaan kerja sama di bidang kelautan dan perikanan.