Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1972 tentang Penyelesaian Hak Pemilikan Atas Firma Tegelfabriek Midden Java

Juga dikenal sebagai: PP 25/1972 · PP No. 25 Tahun 1972 · PP Nomor 25 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1972Tanggal Penetapan:1 Agustus 1972
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelesaian Hak Pemilikan Atas Firma Tegelfabriek Midden Java
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1972
Tanggal Penetapan01 Agustus 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyelesaikan hak kepemilikan atas Firma Tegelfabriek Midden Java yang sebelumnya dinasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959. Setelah dilakukan penelitian, ditemukan bahwa modal firma tersebut dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia dan seorang warga negara Belanda masing-masing sebesar 50%. Oleh karena itu, diperlukan peraturan untuk mengatur penyelesaian hak kepemilikan tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengakui hak Ir. Liem Ing Hwie (almarhum) atas 50% modal Firma Tegelfabriek Midden Java, sementara 50% lainnya yang dimiliki oleh warga negara Belanda, L.M. Stocker, tetap menjadi hak Negara Republik Indonesia. Unit-unit perusahaan tegel dan ubin diserahkan kepada ahli waris Ir. Liem Ing Hwie, sedangkan tanah dan gedung bekas firma tetap dikuasai negara. Pelaksanaan ketentuan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan kelangsungan usaha.

(-)

(-)