Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2011) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek Pajak, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pembayaran pelayanan di hotel. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Pendaftaran, dan Pelaporan: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan di hotel. Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD dan menyampaikan SPTPD yang dilampiri SSPD.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan dilakukan oleh Perangkat Daerah. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD paling lama 30 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Penetapan dan Ketetapan: Wajib Pajak membayar pajak tanpa mendasarkan pada SKPD, melainkan menghitung sendiri pajak terutang. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun sejak terutangnya pajak.
- Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STPD apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak. SKPDKB, SKPDKBT, STPD menjadi dasar penagihan pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan, mengurangkan, atau membatalkan ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000 wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana.