Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 6/2022 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanRengat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.291.604.055.908, belanja daerah sebesar Rp. 1.550.478.806.098, dan pembiayaan daerah sebesar Rp. 258.874.750.190. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Kepala Daerah, yang kemudian dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)