Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 5/2023 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2023Tanggal Penetapan:10 Juli 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku10 Juli 2023
Tanggal Penetapan10 Juli 2023
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah potensi pemuda dalam pembangunan daerah dan perlunya pengembangan potensi tersebut agar pemuda mandiri, maju, berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing. Tujuannya adalah mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kewirausahaan dan kepeloporan.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah, serta mengkoordinasikan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kegiatan pengembangan tersebut. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi Daerah. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kecamatan dan tingkat Daerah, yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah atau antar Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana kegiatan Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda di Daerah.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan nasional. Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan Daerah untuk menjaga Pancasila, menjaga keutuhan NKRI, memperkukuh persatuan, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan budaya lokal dan nasional, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan. Pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan.

(-)

(-)