Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 38/2023 · Permendikbudriset No. 38 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 38 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2023Tanggal Penetapan:26 Mei 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaAkreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku29 Mei 2023
Tanggal Penetapan26 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Akreditasi bertujuan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan sebagai bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal dan bentuk akuntabilitas publik. Cakupan akreditasi meliputi satuan PAUD (Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, dll.), satuan pendidikan dasar dan menengah (Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan), serta program pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan). Akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Hasil akreditasi dinyatakan dengan status terakreditasi (A, B, atau C) atau tidak terakreditasi. Status akreditasi berlaku selama 5 tahun, namun dapat dicabut jika satuan pendidikan terbukti memberikan data tidak benar atau terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Peraturan ini juga mengatur tentang Badan Akreditasi Nasional (BAN) dan Badan Akreditasi Nasional Provinsi (BAN Provinsi) yang memiliki tugas dan fungsi terkait pelaksanaan akreditasi. Anggaran pelaksanaan tugas BAN dan BAN Provinsi dialokasikan dari anggaran unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.

1. Seleksi Anggota BAN yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018, tetap dinyatakan sah. 2. Penetapan Anggota BAN dan pelaksanaan tugasnya wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Anggota BAN Sekolah/Madrasah Provinsi dan BAN Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi yang masih menjabat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018, tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota BAN Provinsi sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 4. Mekanisme dan instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini tetap berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 5. Mekanisme dan instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah dan Program Pendidikan Kesetaraan tetap berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 6. Bagi satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin pendirian lebih dari 2 tahun sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib mengajukan Akreditasi paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)