Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 335 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 335 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Palti Siregar, S.H. Hakim Tingkat II Dan Kepala Pengadilan Negeri Medan Menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dari Golongan Karya Cendikiawan

Juga dikenal sebagai: Keppres 335/1965 · Keppres No. 335 Tahun 1965 · Keppres Nomor 335 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 1965Tanggal Penetapan:5 November 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Palti Siregar, S.H. Hakim Tingkat II Dan Kepala Pengadilan Negeri Medan Menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dari Golongan Karya Cendikiawan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 1965
Tanggal Penetapan05 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah seorang anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dari golongan Karya, khususnya dari golongan Hakim. Hal ini dilakukan berdasarkan usulan dari Konferensi Hakim Seluruh Indonesia. Sdr. Palti Siregar, S.H., yang menjabat sebagai Hakim Tingkat II dan Kepala Pengadilan Negeri Tingkat I di Medan, diangkat sebagai anggota MPRS. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Sdr. Palti Siregar memenuhi syarat untuk mewakili golongan Hakim Seluruh Indonesia. Keputusan ini juga mengatur penyampaian salinan dan petikan keputusan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)