Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 1/2024 · Permen KKP No. 1 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2024Tanggal Penetapan:29 Januari 2024
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Januari 2024
Tanggal Penetapan29 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang budidaya rumput laut. KKNI diterapkan pada jenjang kualifikasi 2 (operator), kualifikasi 3 (operator), kualifikasi 4 (teknisi), dan kualifikasi 5 (manajer). Penerapan KKNI ini bertujuan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Menteri Kelautan dan Perikanan akan melakukan evaluasi terhadap KKNI bidang budidaya rumput laut paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

(-)

(-)