di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 1/2024 · Permen KKP No. 1 Tahun 2024 · Permen KKP Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang budidaya rumput laut. KKNI diterapkan pada jenjang kualifikasi 2 (operator), kualifikasi 3 (operator), kualifikasi 4 (teknisi), dan kualifikasi 5 (manajer). Penerapan KKNI ini bertujuan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Menteri Kelautan dan Perikanan akan melakukan evaluasi terhadap KKNI bidang budidaya rumput laut paling sedikit satu kali dalam lima tahun.