Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendararan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1986 · Keppres No. 30 Tahun 1986 · Keppres Nomor 30 Tahun 1986

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 1986Tanggal Penetapan:12 Juli 1986
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendararan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 1986
Tanggal Penetapan12 Juli 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penyediaan angkutan umum dengan memberikan kemudahan bagi usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi. Kemudahan ini berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas impor kendaraan bermotor jenis sedan dalam bentuk Completely Knocked Down (CKD) untuk kepentingan usaha pertaksian. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bermotor merek Datsun Stanza 1600 cc dan Ford Laser 1.3 GL, dengan spesifikasi dan standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Pelaksanaan fasilitas penanaman modal dalam negeri dilakukan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Keuangan, dan ketentuan teknis lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)