Peraturan Daerah Kota Bandung ini bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Pengelolaan UMKM bertujuan untuk memperkuat UMKM agar tangguh, mandiri, dan berkesinambungan, meningkatkan kemampuan UMKM agar dapat berusaha dan memperoleh hasil maksimal, menumbuhkan daya saing, serta mengembangkan kegiatan usahanya.
Kebijakan pengaturan pengelolaan UMKM meliputi pembangunan jiwa kewirausahaan yang profesional, perluasan sumber pendanaan dan fasilitasi akses kredit, penyederhanaan perizinan dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, pembebasan biaya perizinan bagi usaha mikro dan keringanan bagi usaha kecil, pemudahan pemanfaatan data dan informasi bisnis, penyebarluasan informasi pasar, sumber pembiayaan, teknologi, desain, dan mutu, serta membangun kemitraan yang saling menguntungkan.
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah meliputi perumusan kebijakan operasional, perlindungan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan UMKM, memajukan UMKM agar dapat bersaing, pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan, pengembangan produktivitas, fasilitas pendanaan, bantuan akses pemasaran, peningkatan kapasitas SDM, serta mendorong terciptanya UMKM baru yang profesional dan berwatak wirausahawan.