Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 3/2020 · Perka BMKG No. 3 Tahun 2020 · Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2020Tanggal Penetapan:15 Desember 2020
Meteorologi & GeofisikaReformasi Birokrasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaRoad Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2020-2024
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
Tanggal Penetapan15 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi BMKG 2020-2024 menetapkan acuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan BMKG selama periode 5 tahun (2020-2024). Road Map ini mencakup:

  1. Pendahuluan: Latar belakang Reformasi Birokrasi sebagai program utama pemerintah untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing.
  2. Evaluasi Capaian dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi: Analisis capaian Reformasi Birokrasi BMKG periode 2015-2019, mencakup 8 area perubahan.
  3. Analisis Lingkungan Strategis: Identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi Reformasi Birokrasi, seperti politisasi birokrasi, penegakan hukum, administrasi, budaya birokrasi, globalisasi, dan revolusi industri 4.0.
  4. Sasaran dan Strategi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024: Menetapkan tujuan menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, dengan sasaran birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
  5. Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024: Pembentukan tim Reformasi Birokrasi, keterlibatan pegawai dan stakeholder, serta monitoring dan evaluasi.

Road Map ini terbagi dalam area yang meliputi indikator, uraian kegiatan, output, target rencana kerja, dan penanggung jawab. Area-area tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan peraturan perundangan/deregulasi kebijakan, penataan organisasi/kelembagaan, penataan tatalaksana, sistem manajemen sumber daya manusia, pengawasan, penguatan akuntabilitas, dan pelayanan publik.

(-)

(-)