Keputusan Presiden No. 30 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menghapuskan status keadaan bahaya di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang sebelumnya dinyatakan melalui beberapa keputusan presiden terdahulu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembalikan keadaan tertib sipil di seluruh wilayah negara, sejalan dengan tujuan revolusi Indonesia. Keputusan ini mengatur penghapusan keadaan perang, keadaan darurat militer, dan keadaan darurat sipil di berbagai daerah, efektif mulai 1 Mei 1963. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia dinyatakan berada dalam keadaan tertib sipil sesuai dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1962.