Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1963 tentang Penghapusan Keadaan Bahaya Di Seluruh Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1963 · Keppres No. 30 Tahun 1963 · Keppres Nomor 30 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1963Tanggal Penetapan:22 Februari 1963
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Keadaan Bahaya Di Seluruh Negara Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1963
Tanggal Penetapan22 Februari 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 315 tahun 1959 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 3 tahun 1960 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 353 tahun 1960 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 175 tahun 1962 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 176 tahun 1962

Keputusan Presiden No. 30 Tahun 1963 ini bertujuan untuk menghapuskan status keadaan bahaya di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang sebelumnya dinyatakan melalui beberapa keputusan presiden terdahulu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembalikan keadaan tertib sipil di seluruh wilayah negara, sejalan dengan tujuan revolusi Indonesia. Keputusan ini mengatur penghapusan keadaan perang, keadaan darurat militer, dan keadaan darurat sipil di berbagai daerah, efektif mulai 1 Mei 1963. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia dinyatakan berada dalam keadaan tertib sipil sesuai dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1962.

1. Keadaan perang, keadaan darurat militer, dan keadaan darurat sipil di berbagai daerah dihapuskan terhitung mulai tanggal 1 Mei 1963.

(-)