Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem penerimaan negara secara elektronik dengan menyesuaikan perkembangan sistem penerimaan negara dan menyederhanakan regulasi terkait. Perubahan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan pencatatan penerimaan negara pada Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Umum. Ketentuan substansial yang diatur meliputi definisi dan peran berbagai entitas dalam sistem penerimaan negara, seperti Bendahara Umum Negara, Kuasa Bendahara Umum Negara, dan berbagai jenis rekening penerimaan negara. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang modul penerimaan negara, sistem settlement, dan berbagai jenis transaksi penerimaan negara, termasuk penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah.