Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: UU 15/2013 · UU No. 15 Tahun 2013 · UU Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2013Tanggal Penetapan:18 Juni 2013
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 2013
Tanggal Penetapan18 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 dilakukan karena adanya perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang mempengaruhi besaran APBN Tahun Anggaran 2013. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBN agar lebih realistis dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup penyesuaian penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah. Anggaran belanja negara juga diubah, termasuk alokasi untuk subsidi BBM, listrik, pangan, dan pupuk. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam anggaran transfer ke daerah dan dana perimbangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

(-)

(-)