di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 183 Tahun 1951 tentang Delegasi Republik Indonesia Ke Konperensi International Tin Study Group
Juga dikenal sebagai: Keppres 183/1951 · Keppres No. 183 Tahun 1951 · Keppres Nomor 183 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengirimkan delegasi Republik Indonesia ke Konferensi Internasional Tin Study Group ke VI di Roma pada September/Oktober 1951. Tujuan utama adalah untuk berpartisipasi dalam diskusi internasional mengenai industri timah.
Ketentuan Substansial: Delegasi terdiri dari tujuh anggota, termasuk pejabat dari Djawatan Pertambangan dan Komisariat Agung Republik Indonesia di 's Gravenhage. Delegasi ditugaskan untuk menghadiri konferensi, melakukan pembicaraan pendahuluan di Belanda, dan menyusun laporan serta pertanggungjawaban keuangan setelah konferensi. Delegasi akan melakukan perjalanan dari Belanda ke Roma dengan kereta api dan menerima gaji aktif serta tunjangan selama menjalankan tugas. Pengaturan keuangan dan perjalanan dikoordinasikan dengan Djawatan Perdjalanan Negeri di Jakarta dan Komisariat Agung di 's Gravenhage. Ketua delegasi dapat menerima uang representasi sebesar Lira 100.000 jika diperlukan.