Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 129 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I Di Wilayah Sungai Bengawan Solo

Juga dikenal sebagai: Keppres 129/2000 · Keppres No. 129 Tahun 2000 · Keppres Nomor 129 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2000Tanggal Penetapan:14 September 2000
Pengelolaan Sumber Daya AlamBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I Di Wilayah Sungai Bengawan Solo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 September 2000
Tanggal Penetapan14 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menambah wilayah kerja Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I di wilayah Sungai Bengawan Solo. Tujuannya adalah untuk memastikan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan yang telah dibangun di wilayah tersebut dapat dilakukan secara efektif tanpa membebani pemerintah, dengan memanfaatkan badan pengelola yang sudah ada.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa PERUM Jasa Tirta I, yang sebelumnya mengelola wilayah sungai Kali Brantas, kini juga bertanggung jawab atas pengusahaan air dan sumber-sumber air di wilayah Sungai Bengawan Solo dan anak-anak sungainya. Kegiatan ini mencakup eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan. Selain itu, keputusan ini memungkinkan penambahan penyertaan modal negara untuk mendukung kegiatan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)