Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PROVINSI JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 6/2012 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2012Tanggal Penetapan:25 Maret 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PROVINSI JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku25 Maret 2012
Tanggal Penetapan25 Maret 2012
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, kelangsungan makhluk hidup, kelestarian ekosistem, serta keadilan generasi masa kini dan masa depan. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup meliputi keselarasan manusia dan lingkungan, masyarakat yang peduli lingkungan, kepentingan generasi mendatang, kelestarian fungsi lingkungan, pengendalian sumber daya, dan perlindungan dari dampak pencemaran.

Setiap orang berhak memanfaatkan sumber daya alam secara bertanggung jawab, memperoleh informasi lingkungan, dan berperan serta dalam pengelolaan lingkungan. Setiap orang juga wajib memelihara kelestarian lingkungan, mencegah pencemaran, menanggulangi kerusakan, dan melakukan efisiensi sumber daya alam. Pemerintah Provinsi memiliki wewenang mengelola dan mengoordinasikan pengendalian lingkungan lintas kabupaten/kota, merencanakan kegiatan pengelolaan lingkungan, mengatur pemanfaatan sumber daya, melakukan penilaian AMDAL untuk kegiatan yang berdampak besar dan lintas kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pengembangan sumber daya alam.

Sistem pengelolaan lingkungan hidup dilakukan melalui pendekatan yang memadukan kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian lingkungan. Setiap usaha/kegiatan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi wajib mendapatkan persetujuan/izin dan menyampaikan laporan kegiatan. Usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar wajib memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti AMDAL atau UKL-UPL. Pengawasan dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang didelegasikan, dengan koordinasi bersama instansi Pemerintah Kabupaten/Kota.

1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha/kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyelesaikan Dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

1. Gubernur menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 2. Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis, paksaan Pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenakan denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan Pemerintah.