Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 6/2006 · Perda Kabupaten Kapuas No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2006Tanggal Penetapan:28 Juni 2006
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku16 Oktober 2006
Tanggal Penetapan28 Juni 2006
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Kapuas (sebagian, terkait pengelolaan barang daerah).

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah mengatur pengelolaan barang daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang pemerintah. Pengelolaan barang daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang daerah.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan dan Tanggung Jawab: Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Daerah, dengan wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang daerah, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta kebijakan pengamanan barang daerah. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Daerah, berwenang menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang daerah, meneliti rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang daerah, mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan perubahan status hukum barang daerah. Kepala SKPD adalah Pengguna Barang Daerah, berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang daerah, melakukan pencatatan dan inventarisasi barang daerah, serta menggunakan dan mengamankan barang daerah untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPD.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (pinjam pakai, sewa, guna usaha), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan/perubahan status hukum, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pengguna barang wajib membuat laporan kegiatan pengadaan barang/jasa setiap 6 bulan.
  • Pengguna barang wajib mengamankan dan memelihara barang daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengguna barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan kepada Bupati.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.