di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PMK 122/PMK.05/2020 · PMK No. 122/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengalihan dan pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020. Dana Taperum PNS dihimpun dari Pegawai Negeri Sipil untuk mendukung kesejahteraan mereka dalam bidang perumahan. Peraturan ini menetapkan bahwa dana yang terhimpun sejak pembubaran Bapertarum PNS akan dialihkan ke BP Tapera. Proses pengalihan melibatkan perhitungan dan penetapan oleh Tim Likuidasi, serta pengelolaan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dana yang dialihkan mencakup deposito, giro, piutang, dan aset lainnya. BP Tapera bertanggung jawab atas pengembalian dana kepada PNS aktif dan yang telah pensiun atau ahli warisnya. Pengembalian dana dilakukan dengan koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara dan PT Taspen (Persero) untuk validasi data. Peraturan ini juga mengatur pelaporan dan pengawasan atas pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana tersebut.