Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 5/2023 · Perda Kabupaten Takalar No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2023Tanggal Penetapan:25 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku25 Agustus 2023
Tanggal Penetapan25 Agustus 2023
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 11). 3. Peraturan Bupati Takalar Nomor 51 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 51). 4. Peraturan Bupati Takalar Nomor 52 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 52). 5. Peraturan Bupati Takalar Nomor 53 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2022 Nomor 53).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih, jumlah aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan arus kas. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.

(-)

(-)