Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 12/2022 · Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2022 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2022Tanggal Penetapan:5 Oktober 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku05 Oktober 2022
Tanggal Penetapan05 Oktober 2022
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2007 Nomor 12 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2007 Nomor 1 Seri E Nomor 3) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan transparan, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah: Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat Perangkat Daerah, termasuk Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. 2. APBD: APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, dengan mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 3. Pelaksanaan dan Penatausahaan: Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh BUD. 4. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah: Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS untuk Daerah. 5. Kekayaan Daerah dan Utang Negara: Diatur pengelolaan Piutang Daerah, Investasi Daerah, BMD, serta Utang Daerah dan Pinjaman Daerah. 6. BLUD: Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 7. Informasi Keuangan Daerah: Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan Daerah dan diumumkan kepada masyarakat.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)