Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan transparan, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah: Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada pejabat Perangkat Daerah, termasuk Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA.
2. APBD: APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, dengan mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
3. Pelaksanaan dan Penatausahaan: Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh BUD.
4. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah: Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS untuk Daerah.
5. Kekayaan Daerah dan Utang Negara: Diatur pengelolaan Piutang Daerah, Investasi Daerah, BMD, serta Utang Daerah dan Pinjaman Daerah.
6. BLUD: Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
7. Informasi Keuangan Daerah: Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan Daerah dan diumumkan kepada masyarakat.