Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Satria

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 5/2019 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2019Tanggal Penetapan:25 Agustus 2019
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Pasar Satria
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku25 Agustus 2019
Tanggal Penetapan25 Agustus 2019
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk menyesuaikan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Satria menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Banyumas.

Ketentuan Substansial:

Perumda Pasar Satria didirikan dengan maksud menyediakan pelayanan kepada masyarakat, turut serta dalam pembangunan daerah, dan mengembangkan pasar dengan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuannya adalah berperan aktif dalam ketersediaan pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok, melakukan pembinaan dan pemberdayaan pedagang pasar, meningkatkan likuiditas dan profitabilitas perusahaan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kegiatan usaha Perumda meliputi mendirikan, membangun, menyewakan, dan mengelola fasilitas pasar, usaha di bidang properti, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan perusahaan. Perumda dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain, diversifikasi usaha, pembentukan anak perusahaan, dan penetapan hak pemakaian tempat usaha.

Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp 337.692.558.438,00 yang terdiri dari aset tetap dan aset lancar. Organ Perumda terdiri atas Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur pula mengenai pengangkatan, tugas, kewajiban, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, perencanaan bisnis, operasional, pelaporan, kepailitan, serta pembinaan dan pengawasan Perumda Pasar Satria.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Peralihan badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Satria menjadi Perumda Pasar Satria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pula kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perumda Pasar Satria. 3. Organ dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perumda Pasar Satria yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai diadakan penyesuaian atau sampai akhir masa jabatan. 4. Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Pasar Satria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung telah menjabat selama 1 (satu) periode masa jabatan.

(-)