Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 14/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 14 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2005Tanggal Penetapan:25 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku25 Oktober 2005
Tanggal Penetapan25 Oktober 2005
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005 ( Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005 Nomor 1, Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2005. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 446.237.915.994,11 menjadi Rp 466.076.529.174,94 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp 455.946.765.741,11 menjadi Rp 475.785.378.921,94 setelah perubahan. Terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp (9.708.849.747,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang tetap sebesar Rp 15.208.849.747,00 dan pengeluaran yang tetap sebesar Rp 5.500.000.000,00, sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp 9.708.849.747,00. Lampiran-lampiran yang berisi rincian perubahan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2005 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)