Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan merupakan kewajiban Pengusaha untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pemberian THR Keagamaan berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih, yang terikat hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tertentu. Pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, dengan besaran yang dihitung berdasarkan masa kerja (1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan). Terdapat ketentuan khusus perhitungan upah untuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan upah satuan hasil. THR Keagamaan harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan diimbau untuk membayarkan THR lebih awal dan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR Keagamaan Tahun 2026.