Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 6/2018 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2018Tanggal Penetapan:21 Mei 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku21 Mei 2018
Tanggal Penetapan21 Mei 2018
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 75).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk memperbaiki pelayanan perizinan agar lebih mudah, jelas, dan terintegrasi, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut peraturan terkait pedoman penetapan Izin Gangguan di daerah. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menghilangkan hambatan investasi daerah dengan menghapus pungutan retribusi Izin Gangguan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan secara keseluruhan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 beserta perubahannya. Dengan pencabutan ini, maka retribusi Izin Gangguan tidak lagi berlaku di Kabupaten Luwu Timur.

Peraturan ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga, hak dan kewajiban subjek hukum, maupun persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

(-)