Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 2/2012 · Perda Kabupaten Batang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2012Tanggal Penetapan:13 Agustus 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku29 Agustus 2012
Tanggal Penetapan13 Agustus 2012
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Tahun 2012-2017 ditetapkan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah selama 5 tahun mendatang, sesuai dengan visi dan misi Bupati. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati, berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama tahun 2012-2017. Bupati wajib melaksanakan RPJMD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

1. RPJMD Kabupaten Batang Tahun 2012 – 2017 menjadi Pedoman penyusunan Rencana Pembangunan sampai dengan Tahun 2017 dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi, sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2018 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2017-2022 yang menurut Visi dan Misi Bupati terpilih.

(-)