Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2022-2050

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 8/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Pertambangan & Sumber EnergiPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Energi Daerah Tahun 2022-2050
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2022-2050 menetapkan kebijakan pengelolaan energi daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk: meningkatkan pemanfaatan energi bersih yang berkeadilan, terjangkau, berkelanjutan, serta mensejahterakan masyarakat dan daerah. Sasaran energi daerah meliputi: - Ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang energi terbarukan. - Data potensi energi terbarukan yang memadai. - Infrastruktur energi terbarukan yang memadai. - Pemenuhan penyediaan energi primer sebesar 1.110 ribu TOE pada tahun 2025 dan 2.981 ribu TOE pada tahun 2050. - Pencapaian konsumsi listrik per kapita sebesar 1.453 kWh pada tahun 2025 dan 4.915 kWh pada tahun 2050. - Bauran energi primer dari energi terbarukan sebesar 38% pada tahun 2025 dan 67% pada tahun 2050. - Intensitas energi final sebesar 10 TOE/miliar rupiah pada tahun 2025 dan 6,5 TOE/miliar rupiah pada tahun 2050. - Rasio elektrifikasi 100% pada tahun 2026. - Operasional pembangkit listrik selama 24 jam di seluruh wilayah Sulawesi Utara pada tahun 2026. RUED memprioritaskan penggunaan sumber energi bersih seperti gas bumi dan energi terbarukan. Pelaksanaan RUED dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan RUED. Pendanaan RUED bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)