Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 25 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 25 Tahun 2001 tentang PERATURAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 25/2001 · Perda Kabupaten Batanghari No. 25 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 25 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2001Tanggal Penetapan:16 Juni 2001
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku16 Juni 2001
Tanggal Penetapan16 Juni 2001
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2001 ini mengatur tentang Peraturan Desa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan perlunya peraturan daerah untuk mengatur lebih lanjut mengenai desa.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Bentuk Peraturan Desa.
  2. Tata cara penyusunan dan penetapan Peraturan Desa, termasuk penyusunan rancangan peraturan oleh Kepala Desa dengan bantuan perangkat desa, penyampaian rancangan kepada BPD, dan proses penetapan dalam rapat BPD.
  3. Materi atau kerangka Peraturan Desa, yang meliputi ketentuan yang bersifat mengatur, kepentingan masyarakat desa, beban keuangan desa, serta hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
  4. Pelaksanaan Peraturan Desa, termasuk kewenangan Kepala Desa untuk menetapkan Keputusan Kepala Desa.
  5. Pengawasan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang bersifat mengatur disosialisasikan dan diumumkan agar memiliki kekuatan hukum dan mengikat.

(-)

(-)